Beranda | Artikel
Hukum Mengutamakan Orang Kafir Daripada Kaum Muslimin
Kamis, 15 April 2004

HUKUM MENGUTAMAKAN ORANG KAFIR DARIPADA KAUM MUSLIMIN

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mencintai orang-orang kafir dan lebih mengutamakan daripada kaum muslimin.?

Jawaban.
Tidak diragukan lagi, bahwa orang yang lebih mencintai orang-orang kafir daripada kaum muslimin, telah melakukan perbuatan haram yang besar, karena seharusnya ia mencintai kaum muslimin dan mencintai kebaikan bagi mereka sebagaimana bagi dirinya sendiri. Adapun lebih mencintai musuh-musuh Allah daripada kaum muslimin, tentunya ini bahaya besar dan haram, bahkan tidak boleh mencintai mereka walaupun tidak melebihi cintanya terhadap kaum muslimin, hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ ۚ أُولَٰئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الْإِيمَانَ وَأَيَّدَهُمْ بِرُوحٍ مِنْهُ ۖ وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ ۚ أُولَٰئِكَ حِزْبُ اللَّهِ ۚ أَلَا إِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan RasulNya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dengan pertolongan yang datang daripadaNya. Dan dimasukkanNya mereka ke dalam surga yang mengalir dibawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka dan merekapun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung“. [Al-Mujadilah/58 : 22]

Dan firmanNya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَقَدْ كَفَرُوا بِمَا جَاءَكُمْ مِنَ الْحَقِّ يُخْرِجُونَ الرَّسُولَ وَإِيَّاكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuhKu dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang ; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu“. [Al-Mumtahanah/60 : 1]

Demikian juga orang yang memuji mereka dan lebih mengutamakan mereka daripada kaum muslimin dalam bidang pekerjaan atau lainnya, berarti ia telah berbuat dosa dan berburuk sangka terhadap saudara-saudaranya sesama muslim dan berbaik sangka kepada orang-orang yang tidak pantas untuk disangka baik.

Seharusnya seorang mukmin lebih mendahulukan kaum muslimin daripada yang lainnya dalam segala urusan pekerjaan dan lainnya. Jika ada kekurangan pada kaum muslimin, maka hendaknya ia menasehati dan memperingatkan serta menjelaskan kepada mereka dengan tidak bersikap aniaya. Mudah-mudahan dengan demikian Allah menunjuki mereka melalui tangannya.

[Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin, Juz 3, hal 14]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/630-hukum-mengutamakan-orangkafir-daripada-kaum-muslimin.html